Temukan Banyak Pekerja Yang Masih WFO, Gubernur Anies Minta Pemilik Perusahaan Taati PPKM Darurat

By Al


nusakini.com - Jakarta - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Pangdam Jaya, Mulyo Aji, dan Kajati DKI Jakarta, Asri Agung Putra kembali memantau mobilitas warga di tiga titik di Jakarta, yaitu Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dan Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur,

Dalam pantauannya di Stasiun Cikini, Gubernur Anies masih menemukan pekerja-pekerja sektor esensial maupun non-esensial yang bekerja di kantor/WFO (Work From Office). Setelah diajak berdialog, para pekerja tersebut mengungkapkan mereka diharuskan masuk meskipun dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Di Stasiun Cikini kami melihat kedatangan para pekerja yang pada hari Rabu ini bekerja. Pak Pangdam, Kapolda, Kajati, kita sama-sama me-review dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk. Padahal, perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial,” terang Gubernur Anies, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Maka dari itu, Gubernur Anies menegaskan dan meminta agar seluruh perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat yang sudah berlaku. Yakni, bagi perusahaan non-esensial, seluruh pekerjanya harus bekerja dari rumah/Work From Home (WFH) 100 persen, untuk sektor esensial diperbolehkan 50 persen, dan 100 persen bagi pekerja di sektor kritikal. Gubernur Anies menyebut, aturan ini dibuat bukan semata-mata ingin membatasi kegiatan perekonomian, tetapi lebih dari itu, yakni memberikan perlindungan dan keselamatan terhadap pekerja.

“Para pekerja pasti mengikuti perusahaan. Karena itu, pemilik perusahaan harus mengambil sikap bertanggung jawab untuk melindungi pekerja dan warga Jakarta. Ini soal keselamatan, bukan soal untung-rugi, tapi soal nyawa,” tuturnya.

“Kami ingin ingatkan pada para petinggi perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mengikuti ketentuan Pemerintah, menggunakan kesadaran untuk mengambil sikap dan mengambil keputusan manajemen yang sifatnya memotong mata rantai penularan,” pesan Gubernur Anies.

Selanjutnya, bagi perusahaan yang terbukti melanggar dan mengharuskan pekerjanya bekerja dari kantor, maka Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat.

“Jadi, kita catat perusahaannya, maka yang diproses adalah perusahaannya. Perusahaan itu yang didatangi oleh tim kita dan perusahaan itu yang akan diberikan sanksi. Pimpinan/pemilik perusahaan bertanggung jawab atas aturan di perusahaannya,” tandasnya.